Apoteker
memiliki peran penting yang tidak tergantikan oleh tenaga kesehatan
lain terkait manajemen obat dan perbekalan kesehatan. Salah satu contoh
kegiatan manajemen yang dilakukan adalah melakukan yang meliputi:
perencanaan, permintaan obat ke Gudang Farmasi Kota, penerimaan obat,
penyimpanan menggunakan kartu stok, pendistribusian dan pelaporan
menggunakan.
Berikut adalah beberapa uraian mengenai sistem manajemen obat dan alkes:
- a. Perencanaan dan Permintaan Obat
Perencanaan pengadaan obat dan alkes di Puskesmas difasilitasi oleh
dokumen Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO). Dokumen
penunjang dalam pengadaan obat dan alkes di Puskesmas antara lain
adalah Buku Pemakaian Obat harian; Buku Register Obat; dan Kartu Stok
Obat.
Penggunaan obat dalam pelayanan harian dicatat dalam Buku Pemakaian
Obat Harian. Buku ini mencakup informasi tentang item obat dan jumlah
obat yang digunakan setiap harinya. Jumlah pemakaian obat harian
kemudian diakumulasikan dalam Buku Register Obat. Buku ini berisi
informasi tentang item dan jumlah obat yang dipakai tiap bulan. Jumlah
obat yang terpakai tiap bulan kemudian di rekapitulasi dalam Kartu Stok
tiap item obat. Dari pengisian Kartu Stok akan didapatkan informasi
tentang item obat, jumlah obat yang terpakai, dan sisa obat yang ada di
gudang Puskesmas. Hasil pengisian Kartu Stok merupakan dasar untuk
perencanaan pengadaan menggunakan LPLPO. Dari informasi yang ada pada
Kartu Stok tiap-tiap item obat dapat diketahui ketersediaan obat di
Puskesmas, dan jumlah pemakaiannya tiap bulan, sehingga dapat dijadikan
sebagai dasar untuk permintaan akan item obat beserta jumlah yang
diminta.
- b. Penerimaan Obat
LPLPO terdiri atas rangkap tiga, satu lembar yang berwarna putih
dikirimkan unuk Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten, dua lembar yang
berwarna kuning dan merah dikirimkan pada Gudang Farmasi Kota/Kabupaten
sebagai laporan penggunaan obat dan permintaan atas obat. Item-item
obat yang disetujui pengadaannya oleh Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten
akan dikirimkan pada Puskesmas yang bersangkutan setiap dua bulan
sekali melalui Gudang Farmasi Kota/Kabupaten. Lembar LPLPO yang
berwarna kuning akan dikembalikan pada Puskesmas sebagai arsip.
Item-item obat yang diminta tetapi tidak dapat terpenuhi pengadaannya
akan disertakan keterangannya pada LPLPO.
Item obat dan alkes yang diterima dicocokkan dengan LPLPO, kemudian
dilakukan pengecekan terhadap tanggal kadaluarsa dan kondisi item. Obat
dan alkes yang telah dicek disimpan dalam gudang dengan kondisi First In first Out (FIFO). Penerimaan item obat dan alkes dicatat dalam Kartu Stok.
- c. Manajemen SDM
Apoteker berkoordinasi dengan kepala puskesmas berperan dalam pengaturan jadwal serta job descripton
dari masing-masing SDM di kamar obat Puskesmas. Dalam hal pengaturan
jadwal misalnya, karena jam layanan Puskesmas pagi dan sore, maka perlu
adanya rolling SDM untuk ditempatkan pada jam pelayanan sore.
Selain itu perlu diatur jadwal penempatan SDM di kamar obat Puskesmas
Pembantu di Kelurahan Kemayoran.
d. Pembuatan Protap Pelayanan Kefarmasian
Untuk menjamin mutu pelayanan kefarmasian maka apoteker bisa membuat
prosedur penerimaan resep, peracikan obat, penyerahan obat, dan
pelayanan informasi obat. Prosedur tetap ini bisa dilihat di Pedoman
Pelayanan Kefarmasian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar