Obat digolongkan menjadi empat golongan yaitu :
1. Obat bebas (obat OTC : Over The Counter) merupakan obat yang ditandai dengan lingkaran
berwarna hijau dengan tepi lingkaran berwarna hitam. Obat bebas umumnya
berupa suplemen vitamin dan mineral, obat gosok, beberapa
analgetik-antipiretik, dan beberapa antasida. Obat golongan ini dapat
dibeli bebas di Apotek, toko obat dan warung.
2. Obat bebas terbatas,
merupakan obat yang ditandai dengan lingkaran berwarna biru dengan
tepi lingkaran berwarna hitam. Obat ini juga dapat diperoleh tanpa
resep dokter diapotek dan toko obat. Obat-obat yang umumnya masuk dalam
golongan ini antara lain obat batuk, obat influenza, obat-obat
antiseptik dan tetes mata untuk iritasi ringan. Pada kemasan obat
seperti ini biasanya tertera peringatan yang bertanda kotak kecil
berdasar warna gelap atau kotak putih bergaris tepi hitam, dengan
tulisan sebagai berikut :
P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
P.No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
P.No. 3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
P.No. 5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan
3. Obat keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk = berbahaya)
Disebut obat keras karena jika pemakai tidak memperhatikan dosis,
aturan pakai, dan peringatan yang diberikan, dapat menimbulkan efek
berbahaya. Obat keras merupakan obat yang hanya bisa didapatkan dengan
resep dokter dan hanya bisa diperoleh di Apotek. Dalam kemasannya
ditandai dengan lingkaran merah dengan huruf K ditengahnya. Contoh obat
ini adalah amoksilin, asam mefenamat dan semua obat dalam bentuk
injeksi.
4. Obat Narkotika,
merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman
baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan
atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. (UU RI
no. 22 th 1997 tentang Narkotika). Obat ini pada kemasannya dengan
lingkaran yang didalamnya terdapat palang (+) berwarna merah.
Obat
narkotika penggunaannya diawasi dengan ketat sehingga obat golongan
narkotika hanya dapat diperoleh di apotek dengan resep dokter asli
(tidak dapat menggunakan copy resep). Dalam bidang kesehatan, obat-obat
narkotika biasa digunakan sebagai anestesi/obat bius dan analgetik/obat
penghilang rasa sakit. Contoh obat narkotika adalah : codipront (obat
batuk), MST (analgetik) dan fentanil (obat bius).
5. Obat-obat psikotropika,
merupakan Zat atau obat baik ilmiah atau sintesis, bukan narkotika
yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selekti pada susunan saraf
pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan
prilaku, Ex : alprazolam, diazepam. Mengenai obat-obat psikotropika ini
diatur dalam UU RI Nomor 5 tahun 1997.
Psikotropika dibagi menjadi :
a. Golongan I : sampai sekarang kegunaannya hanya ditujukan untuk ilmu
pengetahuan, dilarang diproduksi, dan digunakan untuk pengobatan
contohnya metilen dioksi metamfetamin, Lisergid acid diathylamine (LSD)
dan metamfetamin
b. Golongan II,III dan IV dapat digunakan untuk
pengobatan asalkan sudah didaftarkan, contohnya diazepam, fenobarbital,
lorazepam dan klordiazepoksid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar